Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dengan Dugaan Menerima Uang Rp26,5 Milliar

By Jenny, Rabu, 18 September 2019 | 18:24 WIB
Imam Nahrawi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Sejumlah Rp 26,5 Milliar (Instagram/@nahrawi_imam)

NOVA.id - Kasus korupsi kembali menjerat pejabat negeri ini, Imam Nahrawi pun ditetapkan jadi tersangka oleh KPK

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut diduga korupsi sejumlah Rp26,5 Milliar.

Asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru

Padahal dalam akun Instagramnya @imam_nahrawi, Menpora tersebut terlihat berpose membangakkan Atlet Sambo Indonesia.

Atlet Sambo Indonesia tersebut meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019.

Namun, siapa sangka kini Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Siapkan Rumah Impian di Atas Tanah Seribu Meter untuk Shakira, Denada Hanya Menangis Saat Tinggal di Sana Sendiri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah.

Tepatnya dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/09).

Baca Juga: Shandy Aulia Kerap Dituding Tampil Kelewat Seksi, Sang Suami Beri Tanggapan Santai

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Baca Juga: Ramal Hubungan Verrell Bramasta dan Febby Rastanty, Denny Darko: Nggak Mustahil Mereka akan Nikah!

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi yang memiliki istri dengan paras cantik ini pun kemungkinan akan mendekam di penjara jika terbukti melakukan korupsi.

Jika terbukti benar, tentu korupsi Imam Nahrawi ini semakin menodai kepemimpinan di Indonesia terutama dunia olahraga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka