RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali

By Jenny, Sabtu, 21 September 2019 | 09:49 WIB
RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali (Instagram/@jokowi)

Pasal yang berhubungan dengan perempuan tersebut yaitu Pasal 470 ayat 1, 432, dan 419.

Pasal 470 ayat 1 berbicara tentang hukuman atas korban pemerkosaan (perempuan) yang menggugurkan janinnya akan dipenjara 4 tahun.

Pasal 432 berbicara jika perempuan kerja dan harus pulang malam hingga terlunta-lunta di jalan kena denda 1 juta.

Baca Juga: Jadi Pujaan Banyak Lelaki karena Kecantikannya, Isyana Sarasvati Justru Bongkar Kebiasaannya Tampil Tanpa Make Up dan Cuma Andalkan Ini

Petisi RUU KUHP Tunggul Prawesti di-repost Dian Sastro (Instagram/@therealdisastr)

Kemudian, Pasal 419 jika perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporkan kepada Kepala Desa dan dipenjara 6 bulan.

Itu berdasarkan petisi Tunggul Prawesti yang juga di-repost ulang oleh artis Dian Sastro.

Jika benar demikian, tentu kita sebagai perempuan boleh ikut memperjuangkan RUU KUHP.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Angelina Sondakh Ungkap Keinginan Manis Adjie Massaid 2 Bulan Sebelum Meninggal