Namun, sampai saat ini NOVA pun belum mendapatkan teks utuh pasal demi pasal tersebut.
Dalam RUU KUHP tersebut, konon hukuman buat koruptor jadi lebih ringan yang semula 4 tahun kemudian menjadi 2 tahun dalam Pasal 604.
Padahal, kasus korupsi terus terjadi dan seolah tak memberi efek jera.
Baca Juga: Tak Disangka Polusi Udara Bisa Menjadi Pemicu Obesitas! Apa Penyebabnya?
Kita tunggu saja ya, Sahabat NOVA perkembangan RUU KUHP secara resmi dari pemerintah! (*)