RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali

By Jenny, Sabtu, 21 September 2019 | 09:49 WIB
RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali (Instagram/@jokowi)

Namun, sampai saat ini NOVA pun belum mendapatkan teks utuh pasal demi pasal tersebut.

Dalam RUU KUHP tersebut, konon hukuman buat koruptor jadi lebih ringan yang semula 4 tahun kemudian menjadi 2 tahun dalam Pasal 604.

Padahal, kasus korupsi terus terjadi dan seolah tak memberi efek jera.

Baca Juga: Tak Disangka Polusi Udara Bisa Menjadi Pemicu Obesitas! Apa Penyebabnya?

 

Kita tunggu saja ya, Sahabat NOVA perkembangan RUU KUHP secara resmi dari pemerintah! (*)