Disebut Terlihat Bodoh oleh Yasonna, Dian Sastro: Lebih Baik Kita Merasa Bodoh daripada Sudah Merasa Tahu Semuanya

By Jenny, Rabu, 25 September 2019 | 11:00 WIB
Disebut Terlihat Bodoh oleh Yasonna, Dian Sastro: Lebih Baik Kita Merasa Bodoh daripada Sudah Merasa Tahu Semuanya (Kolase Instagram/@yasonna.laoly dan @therealdisastr)

NOVA.id - Aktris cantik Dian Sastrowardoyo termasuk satu di antara deretan artis yang menolak RUU KUHP.

Ia pun pernah me-repost instagram dari Tunggul Prawesti yang berisi ajakan dan petisi untuk menolak RUU KUHP, seperti diberitakan NOVA.id beberapa hari lalu.

Re-post instagram story dari Dian Sastro tersebut membuat Menkumham, Yasona Laoly menilainya terlihat bodoh karena tak membaca sebelum komen.

Baca Juga: Bukan Hanya Dian Sastro yang Tolak RUU KUHP, Melanie Subono Juga Tunjukkan Ketidaksetujuannya di Instagram!

Dian Sastro tanggapi ucapan Menkumham Yasona Laoly (Instagram/@therealdisastr)

Menanggapi hal tersebut, Dian Sastro akhirnya angkat suara dalam akun instagramnya melalui instagram story.

"Karena lebih baik kita merasa bodoh, dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tahu semuanya," tulisnya.

Bahkan, Dian Sastro juga membeberkan isi RUU KUHP yang berdasarkan pemberitaan kompas.com ditunda pengesahannya tersebut.

Baca Juga: Deretan Artis Ini Tolak RUU KUHP, UU KPK dan Mendesak Jokowi, Mulai dari Tamara Bleszynski hingga Joko Anwar

Dian Sastro: Pasal-pasal dalam RUU KUHP (Instagram/@therealdisastr)

Berdasarkan unggahan instagram Dian Sastro tersebut, terlihat jelas pasal-pasal yang agaknya perlu dipikirkan kembali.

Misalnya soal pengguran kandungan yang berhubungan erat dengan dunia kita sebagai perempuan.

Dalam pasal 470 ayat 1, dimana setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Baca Juga: RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali

Sedangkan, hukuman bagi pelaku pengguran kandungan dimana bukan perempuan itu sendiri lebih berat 1 tahun.

Dalam pasal 471 ayat 1, dijelaskan setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Atas unggahan Dian Sastro tersebut, para sahabat pun memberikan dukungan. 

Baca Juga: Ramai Tagar Hidup Mahasiswa, Reaksi Berbeda Ditunjukkan Sherina Munaf dan Iwan Fals

 

 

Dukungan untuk Dian Sastro terkait RUU KUHP (Instagram/@therealdisastr)

Artis Ibnu Jamil menulis, "Tapi @therealdisastr pasti baca kok sebelum bicara."

Kemudian salah seorang temannya menulis, "Selama kenal dan berteman 22 tahun, teman saya @therealdisastr adalah orang yang paling kritis sama informasi dan nggak ada sejarahnya dia akan bicara terutama secara publk kalau dia tidak punya informasi untuk mendukung omongannya."

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Berdemonstrasi

Nah, menurut Sahabat NOVA sendiri bagaimana? (*)