NOVA.id - RUU KUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kini menjadi polemik.
Sebab, beberapa pihak menilai RUU KUHP memuat hukum pidana yang ngaco seperti disampaikan aktivis gender dan feminisme, Tunggul Pawestri di change.org dan di-repost oleh artis Dian Sastro.
Jokowi pun akhirnya angkat suara hendak melakukan peninjauan kembali 14 Pasal dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
"Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali," tulis Jokowi dalam akun Instagramnya.
Oleh karena itu, sejumlah materi dalam RUU KUHP perlu pendalaman lebih lanjut dan ditunda pengesahannya.
Sementara Jokowi tak menjelaskan lebih lanjut isi 14 pasal tersebut, diketahui dari change.org ada beberapa pasal yang dinilai oleh Tunggul Pawestri harus ditinjau ulang dan beberapa diantaranya berhubungan dengan perempuan.
Baca Juga: Intip 4 Cara Jitu Memakai Maskara Biar Tampil Cantik Sempurna
Source | : | Instagram,nova.id,Change.org |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR