NOVA.id - Sidang kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol hari ini kembali digelar.
Dalam persidangan Senin (30/09) tadi, jaksa penuntut umum menghadirkan Dokter Nadia dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Dalam kesaksiannya, Nadia pun mengungkap fakta terkait kasus Jefri Nichol.
Baca Juga: Masuk Ruang Tahanan Dengan Tangan Diborgol, Jefri Nichol Minta Doa di Sidang Pertamanya
Menurut Nadia, Jefri Nichol tak memiliki tujuan dan keinginan untuk menggunakan narkoba.
"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/09) seperti dikutip dari Kompas.com.
Nadia juga mengatakan bahwa Jefri mendapat barang haram tersebut dari temannya.
Baca Juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Tapi Kasus Hukum Tetap Jalan
"Tapi, memang sudah disediakan sama temannya. Teman kerja berharap kerja (Jefri) lebih baik. Dari dikasih sampai coba-coba (gunakan narkoba) jaraknya tidak lama," sambungnya.
Nadia juga mengungkap bahwa Jefri tak seperti pengguna narkoba pada umumnya.
Jika pengguna lain biasa mencari pengedar bila sudah mendapatkan pemasoknya, mereka akan membeli secara langsung.
Baca Juga: Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Pengacara: Kami Tak Ajukan Eksepsi
"(Jefri) ini tidak. Ini memang dia dikasih," kata Nadia.
Jika nantinya akan ada vonis rehabilitasi, Nadia juga mengungkap bahwa ada kemungkinan Jefri bisa dirawat jalan.
"Kami memberikan rehab rawat jalan. Yang paling pertama karena riwayat pemakaian narkobanya. Riwayat narkobanya baru coba-coba," kata Nadia.
"Kami periksa lainnya dari tim medis. Tidak ada yang terganggu dalam kehidupan sosial, keluarga, dan kerjaannya. Memang sesuai dengan riwayat narkobanya yang coba-coba," ujar Nadia lagi.(*)