Meski demikian, WHO masih mengategorikan Indonesia sebagai Negara darurat gizi buruk.
Sebab ambang batas toleransi stunting yang ditetapkan WHO adalah 20% dari jumlah keseluruhan balita.
Secara umum, Provinsi Kepulauan Riau menduduki posisi terbaik dalam hal penanganan gizi buruk di Indonesia, dengan angka kurang dari 13%.
Baca Juga: Suami Dhawiya Kembali Tertangkap Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Menerima dengan Lapang Dada
Namun, Kota Batam memiliki prevalensi stunting 23,5%.
Pada semester pertama 2019, penderita stunting kota Batam juga terlihat mengalami peningkatan, yaitu sebesar 5,61%.
Sedangkan prevelensi tahun 2018 hanya 1,35 persen.
Penyebabnya adalah kurangnya asupan nutrisi pada anak.