“SKM yang sejak jaman kolonial hingga milenial, diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi,” jelas Arif Hidayat.
SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20 gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya.
Padahal, peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping.
Baca Juga: Kembali Digelar, Raisa hingga Padi Reborn Jadi Guest Stars Fortals 2019
Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur label dan iklan SKM melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada pasal pasal 54 dan 67 huruf W dan X.
Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:
Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.