Diganti dengan Obat Lain Setelah Ranitidin Diduga Picu Kanker, Apakah Obat Pengganti Juga Ditanggung BPJS?

By Hinggar, Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:34 WIB
Diganti dengan Obat Lain Setelah Ranitidin Diduga Picu Kanker, Apakah Obat Pengganti Juga Ditanggung BPJS? (verywell mind)

 

Ketua bidang advokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ( PB PABDI), dr. Prasetyo Widhi Buwono, SpPD KHOM mengatakan obat-obatan tersebut juga ditanggung oleh BPJS.

"Ranitidin itu yang seperti golongan omoparzol itu di tanggung bpjs, antacid juga ditanggung bpjs. Antacid biasanya ada di rumah sakit dia. Faskes tingkat pertama, puskesmas, antacid sama omeprazol pasti ada," jelas dr Prasetyo.

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) akan melakukan investigasi mengenai pencemaran obat ranitidin ini hingga tuntas.

Baca Juga: Berbahaya! Inilah Penyebab, Pencegahan, dan Pengobatan Alergi Anastesi yang Dialami Jessica Iskandar

Mereka juga berjanji akan merilis mana yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

BPOM meminta menarik kembali obat ranitidin ini dari peredaran dengan jangka waktu 80 hari mulai tanggal 9 Oktober lalu.

Selain konsumsi obat, disarankan untuk para penderita asam lambung untuk menjaga pola makan dan hindari makan pedas, berlemak, asam, dan berminyak.

Baca Juga: Azriel Terbaring di Rumah Sakit hingga Disuntik Obat Tidur, Ashanty Kaget Sampai Bertanya-tanya

Makan tepat waktu, cukup istirahat dan menghindari stres menjadi salah satu cara mengatasinya. (*)