Saat ini terdapat 101 konsul kehormatan dari 55 negara yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan lainnya.
Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh aktor tradisional seperti perwakilan negara asing yang berbentuk kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat yang diisi oleh pejabat dari negara pengirim, namun juga dilakukan oleh konsul kehormatan yang mewakili kepentingan negara pengirim di Indonesia.
Konsul kehormatan mempunyai kekebalan hukum terbatas atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran.
Hak istimewa lainnya adalah untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya dalam hal ini Moldova, sebagai penanda atas keberadaan konsul kehormatan agar dikenali oleh pemerintah di wilayah tempatnya bekerja.
Baca Juga: Allianz dan Home Credit Indonesia Hadirkan Asuransi Gadget Easycover dan Maxcover