Diangkat Jadi Konsul Kehormatan Negara Moldova, Prof. Deby Ingin Tingkatkan Hubungan Bilateral

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 11 Oktober 2019 | 20:19 WIB
()

NOVA.id – Pada 2 Oktober 2019 lalu bertempat di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Prof. Deby Vinski resmi menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova yang berkedudukan di Jakarta.

Acara ini ditandai dengan pemberian Surat Pengakuan (Exequatur) yang ditanda-tangani oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

Surat Pengakuan (Exequatur) diberikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi mewakili pemerintah Republik Indonesia kepada Prof. Deby Vinski.

Baca Juga: Dukung Jabar Bergerak, Zoya dan Rangganis Gerakkan Program Kamarang

Acara ini di hadiri juga oleh Direktur Fasilitas Diplomatik, John Tjahjanto Boestami, Duta Besar Hungaria HE. Madam Judit Pach serta para eselon 1 dan 2 Kemlu.

Di waktu yang sama juga diberikan Surat Pengakuan untuk Christina Eiodia Radjimin sebagai Konsul Kehormatan Hungaria di Surabaya.

Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.

Baca Juga: Resmi Menikah, Natasha Vinski Ikuti Prosesi Ngunduh Mantu Adat Kalimantan Tengah

()

Saat ini terdapat 101 konsul kehormatan dari 55 negara yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan lainnya.

Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh aktor tradisional seperti perwakilan negara asing yang berbentuk kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat yang diisi oleh pejabat dari negara pengirim, namun juga dilakukan oleh konsul kehormatan yang mewakili kepentingan negara pengirim di Indonesia.

Baca Juga: Siapkan Manhunt International 2018 dan Mister Eco International 2018, Vinski Tower Tunjuk Men’s Clinic Ambassador

Konsul kehormatan mempunyai kekebalan hukum terbatas atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran.

Hak istimewa lainnya adalah untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya dalam hal ini Moldova, sebagai penanda atas keberadaan konsul kehormatan agar dikenali oleh pemerintah di wilayah tempatnya bekerja.

Baca Juga: Allianz dan Home Credit Indonesia Hadirkan Asuransi Gadget Easycover dan Maxcover

 

 

Lambang negara dan bendera tersebut dapat dipasang di gedung yang dijadikan premis kantor konsul kehormatan, wisma konsul kehormatan, dan alat pengangkutanya apabila digunakan untuk urusan resmi konsul kehormatan mewakili negara pengirim.

Dengan resminya pengangkatan dirinya sebagai konsul kehormatan untuk Moldova, Prof. Deby berharap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan bisa semakin menambah erat hubungan kedua negara dan bisa membawa angin segar bagi perekonomian, bisnis, kesehatan, budaya, dan lainnya.

Baca Juga: Jakarta Concert Orchestra Persembahkan Cinta, Tuhan, dan Rumah

Prof. Deby juga berharap bisa memberikan kontribusinya dalam pemajuan hubungan bilateral antar negara yang diwakilinya dengan Indonesia.(*)