1. Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2. Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Baca Juga: Fakta Istri Cawapres Ma'ruf Amin, dari Perawat Puskesmas hingga 31 Tahun Lebih Muda
Setelah pengucapan janji, barulah pada pukul 15.00 WIB penandatanganan berita acara pelantikan dan pada 15.05 WIB penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Lalu akan terjadi pertukaran tempat duduk Wakil Presiden kemudian pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR pada 15.07 WIB.
Jokowi pun akan berpidato pada detik ke 15.12 WIB selama 18 menit.
Baca Juga: Jokowi dan Jan Ethes Kompak Pakai Baju Adat Bali Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74