Laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo memuat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Digerebek dan didapati tengah bersama pria bernama Fiki Alman, Angel pun tak terima hingga menyeret Vicky lewat jalur hukum. (*)