Usai Sidang, Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron

By Hinggar, Selasa, 10 Desember 2019 | 13:14 WIB
Usai Sidang Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

NOVA.idSidang perdana kasus ikan asin digelar pada Senin (09/12) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka trio ikan asin dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Usai sidang, ada kejadian menarik yang disampaikan hakim ketua Djoko Indiarto kepada tersangka.

Baca Juga: Segera Hadiri Persidangan Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Jadi Perempuan Kuat!

Sang hakim melemparkan candaan kepada Galih Ginanjar.

Djoko Indiarto menegur Galih Ginanjar pada saat itu.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Diperpanjang, Masa Tahanan Tersangka Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar Hingga 30 Hari ke Depan

 

 

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.

Mendengar kata dari sang hakim orang yang ada di ruangan tersebut tertawa.

Namun, rupanya hakim belum selesai melemparkan candaannya pada suami dari Barbie Kumalasari tersebut.

Baca Juga: Terkena Kasus Ikan Asin, Kapan Galih Ginanjar akan Bebas dari Penjara?

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto yang kembali membuat tawa orang di ruang sidang pecah.

Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.

Yaitu mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Anaknya Usai Dibully karena Vlog Ikan Asin, Fairuz: Sempat Ada Hal yang Tidak Diinginkan

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)