NOVA. id - Galih Ginanjar, tersangka kasus ujaran ikan asin nampaknya akan sedih karena masa tahanannya diperpanjang.
Informasi mengenai masa tahanan kasus tersangka ikan asin yang diperpanjang tersebut bisa menjadi kabar sedih atau senang bagi pihak-pihak terkait seperti Barbie Kumalasari, Fairuz A Rafiq, dan Sonny Septian.
Sebelumnya, kuasa hukum Galih Ginanjar menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada 9 September.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
"Enggak (bebas). 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 (September) bulan depan," ujar Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih yang dikutip dari nova.id
Namun, kini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa masa tahanan Galih diperpanjang.
"Sudah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan sejak 9 September," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/09) seperti diberitakan Warta Kota Live.
Source | : | nova.id,Warta Kota |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR