NOVA.id - Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami baru saja menghadapi sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2019).
Pada sidang pertamanya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pun dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Baca Juga: Dapat Surat Permintaan Maaf dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq: Waktu Aku Menderita Kalian ke Mana?