Tak Mau Kasusnya Diperpanjang, Trio Ikan Asin Sempat Iming-imingi Fairuz dengan Hal Ini! Istri Sonny Septian: Harga Diri Perempuan!

By Alsabrina, Selasa, 10 Desember 2019 | 20:00 WIB
Fairuz pernah dapat iming-iming uang dari Trio Ikan Asin (kolase istimewa & instagram/fairuzarafiq)

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.

Baca Juga: Dapat Pelukan Sayang dari Sahabat Artisnya, Fairuz A Rafiq: Perhatian Kalian Berarti Buat Aku

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Baca Juga: Tak Akui Barbie Kumalasari Sebagai Anak Angkatnya, Mr Puisi: Saya Kenal Banget dengan Fairuz A Rafiq