NOVA.id – Setelah menjalani beberapa tes, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin, ini adalah salah satu jenis narkotika dengan beberapa jensi turunan seperti metamfetamina (sabu) dan metilendioksimetamfetamina / MDMA (ekstasi).
Dikutip dari kompas.com Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) dr.Hari Nugroho mengatakan, “Secara farmakologi, amfetamin sejatinya termasuk psikotrpika. Ini adalah obat-obatan jenis stimulant, dalam dunia kedokteran digunakan untuk tujuan pengobatan.”
dr. Hari menyebutkan bahwa sampai saat ini beberapa turunan amfetamin masih digunakan sebagai terapi pengobatan narkolepsi dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), amfetamin bersifat menstimulasi dan meningkatkan mood, tetapi pada perkembangannya.
Baca Juga: Mantunya Sempat Berseteru dengan Medina Zein, Ibu Zaskia Sungkar: Allah Cepat Sekali Menunjukkan
Amfetamin mempunyai banyak turunan khususnya metamfetamina yang kemudian banyak disalahgunakan.
“Akibat penyalahgunaan tersebut akhirnya Indonesia digolongkan ke dalam narkotika, karena penggunaan illegal yang sedemikian luas, Amfetamin sudah masuk dalam UU Narkotika,” jelasnya.
dr. Hari mengakatan, pada orang yang menidap penyakit Bipolar II, prevalensi pengguna amfetamin lebih banyak.