Temukan Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Laporan Rizky Febian, Teddy Kalang Kabut hingga Curhat ke Pengacara Lina Jubaedah

By Hinggar, Minggu, 26 Januari 2020 | 12:32 WIB
Temukan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Laporan Rizky Febian, Teddy Kalang Kabut Hingga Curhat ke Pengacara Lina Jubaedah (grid.id)

NOVA.id - Kasus kematian dari mantan istri Sule, Lina Jubaedah belum juga menemui titik terang.

Setelah dilakukan autopsi pada 20 Januari lalu, kini keluarga pun menantikan hasil dari tindakan tersebut.

Permintaan pengusutan atas kasus kematian dari Lina tersebut dilakukan oleh sang putra, Rizky Febian.

Baca Juga: Teddy Menceritakan Proses Autopsi Lina yang Dilakukan Beberapa Waktu Lalu: Tidak Kuat, Saya Hampir Mau Pingsan Lihatnya!

Laporan ke Polrestabes Bandung tersebut dikirim Rizky pada 6 Januari 2020 silam.

Dalam laporannya diketahui bahwa polisi menggunakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Winarno Djati, SH, yang menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.

Baca Juga: Putri Delina Menangis Dengar Pesan Terakhir Lina yang Diungkap Teddy Terkait Bayi Perempuannya