NOVA.id - Kasus kematian dari mantan istri Sule, Lina Jubaedah belum juga menemui titik terang.
Setelah dilakukan autopsi pada 20 Januari lalu, kini keluarga pun menantikan hasil dari tindakan tersebut.
Permintaan pengusutan atas kasus kematian dari Lina tersebut dilakukan oleh sang putra, Rizky Febian.
Laporan ke Polrestabes Bandung tersebut dikirim Rizky pada 6 Januari 2020 silam.
Dalam laporannya diketahui bahwa polisi menggunakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Winarno Djati, SH, yang menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
Baca Juga: Putri Delina Menangis Dengar Pesan Terakhir Lina yang Diungkap Teddy Terkait Bayi Perempuannya
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati dikutip dari Suar.ID.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Mengetahui temuan pasal pembunuhan berencana tersebut, Teddy langsung menemui pengacara dari Lina.
"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo, SH, MH dikutip dari tayangan Hot Shot yang tayang pada Sabtu (25/01).
"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu," jelasnya.
"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak dibilang terlapornya," kata Abdurrahman.
Baca Juga: Putri Delina Dekat dengan Teddy, Paranormal Jeng Nimas Sebut Kedekatannya karena Sang Bayi
Teddy yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk menjadi saksi mengungkapkan beberapa hal terkait penyelidikan.
"Dari pihak kepolisian minta rekam medis, histori sakit dari rumah sakit itu gimana, terus dari obat-obat yang dikonsumsi," jelas Teddy.
Rizky Febian mengaku hanya ingin mengetahui secara pasti mengenai kematian dari sang ibu, karena merasa ada yang janggal dari kepergian Lina. (*)