"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi, dikutip dari Kompas.com.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp750 juta dan penjara 4 tahun," ujar Wibisono. (*)