Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri hingga Dipenjara Selama 14 Tahun, Artis Lidya Pratiwi Kini Sudah Insyaf hingga Rajin Ibadah di Dalam Rutan

By Widyastuti, Kamis, 12 Maret 2020 | 06:30 WIB
14 Tahun Mendekam di Penjara Setelah Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri, Lidya Pratiwi Kini Insyaf Hingga Disebut Rajin Ibadah dan Aktif di Kegiatan Rutan (Tribunnews.com)

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya Pratiwi dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.

Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.

Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Perempuan Positif Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.

Mereka takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.

Baca Juga: Sule Blak-blakan Bahas Alasannya Batal Nikah, Anak-anaknya Langsung Kompak Respons: Alhamdulillah Nggak Jadi!

Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.