“Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.
Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.
“Kayak gini, Solo sedang KLB, maksudnya supaya yang lain waspada, hati-hati tak panik dan dilaporkan ke otoritas kesehatan setempat untuk di-record biar ada tindak lanjut dari petugas, aparat, pemangku kepentingannya,” lanjut Busroni.
Ia mengatakan untuk KLB, penetapan dilakukan oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.
Melansir Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 mengenai penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB atau wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Sembuh Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona, Pasien Ini Ungkap 1 Hal yang Dapat Melawan Covid 19