Keduanya telah membuat laporan sejak 20 Januari 2020 silam.
"Kami sudah melaporkan ini kasusnya adalah penipuan dan penggelapan. Ini dilaporkan di Polda Metro Jaya," ujar Diarson.
Farkhan Rifqi sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini langsung dengan Irwan, namun tak berujung baik.
"Dia (Irwansyah) menyatakan akan membayar Rp500 juta, bagi kami itu pengakuan dia melakukan suatu perbuatan," lanjut pengacara itu.
"Belakangan ini dia tidak berani memberikan data ini sama kami," Diarson Lubis menjelaskan akar perkara.
Rifqi kemudian menambahkan permasalahan yang membuatnya melayangkan laporan ini.