NOVA.ID - Nama Bebby Fey memang penuh kontroversi.
Setelah mengklaim bersetubuh dengan makhluk halus dan Atta Halilintar, kali ini Bebby datang dengan kabar hukum baru.
Bebby Fey kembali ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kali ini dirinya diperiksa sebagai saksi kasus kepemilikan senpi (senjata api) ilegal milik inisial AK.
Melansir Kompas.com, Bebby Fey memenuhi panggilan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (23/03).
Polisi menyebut bahwa DJ seksi ini telah mengenal tersangka AK sejak 2018.
"Bebby Fey kenal tersangka AK sejak awal 2018. Dia dipanggil untuk menjelaskan kaitan senpi yang dimiliki AK," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya.
Selama kenal dengan AK, Bebby juga pernah diajak latihan menembak.
Polisi menduga bahwa senjata yang digunakan saat menembak itu adalah senjata api ilegal.
Baca Juga: DJ Molek Bebby Fey Akui Dirudapaksa Genderuwo, Mbak You Beri Peringatan: Nafsumu Nggak Stabil!
Selama pemeriksaan oleh polisi, Bebby diberi total 24 pertanyaan.
Polisi pun memuji sikap kooperatif DJ molek tersebut.
Kasus dengan Atta Halilintar
Sebelumnya, Bebby Fei pernah berurusan hukum dengan YouTuber Atta Halilintar.
Kala itu, Bebby sempat mengaku bahwa dirinya ditiduri oleh Atta dan merilis foto keduanya.
Atta yang tak terima dengan tuduhan itu pun melaporkan sang DJ.
Lelaki yang dikabarkan sedang dekat dengan Aurel Hermansyah ini menyangkal ucapan Bebby yang mengklaim keduanya sedang berada di kamar hotel.
Atta menegaskan bahwa tempat itu adalah ruang khusus untuk rapat bersama timnya.
"Bukan (kamar hotel) sih, malah itu lebih seperti ruang private. Memang terlihat seperti kamar," jelas Atta seperti dikutip Kompas.com.
"Tapi memang yang aku lihat di berita aku seperti pelecehan, tapi enggak. Itu foto 8 bulan lalu dan hanya sekali ketemu dia. Itu juga nggak berdua, sama timku," tukasnya.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini