Bersama 3.000 Napi Narkotika Lainnya, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara

By Presi, Kamis, 2 April 2020 | 11:45 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Tribunnews/Jeprima)

NOVA.id - Artis Roro Fitria diketahui divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

Vonis tersebut diberikan karena Roro Fitria secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.

Setelah menjalani proses hukum tersebut, Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Baca Juga: Ini Kegiatan Roro Fitria di Dalam Rutan Sampai Dirinya Absen Sidang PK

Kabar bebasnya Roro Fitria telah dibenarkan oleh tim kuasa hukum Roro Fitria yang diwakili oleh Asgar Sjafrie.

Hal itu dikonfirmasi oleh Asgar melalui pesan singkat yang dilansir dari Tribunnews (02/04).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar.

Baca Juga: Setahun Mendekam di Penjara karena Narkoba, Roro Fitria Jadi Guru Tari dan Nyanyi