NOVA.id - Pesohor Roro Fitria dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Namun Roro berhalangan hadir. Menurut kuasa hukumnya, Darma Praja, kliennya harus mengajar kelas tari di Rutan Pondok Bambu.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgennya di (sidang) pertama aja ya.
Baca Juga: Warga Serbu Kuburan Presiden ke-3 RI untuk Swafoto, Batu Nisan Makam BJ Habibie Miring
Dan yang kedua memang hari ini Mbak Roro ada kegiatan karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara)," kata Darma Praja saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Jadi memang Mbak Roro sedang giat di dalam rutan, hampir semuanya diikutin dan di berbagai kelas itu dia jadi instrukturnya, jadi ya enggak bisa ditinggal juga," tambahnya.
Menurut Darma, meskipun memiliki banyak kegiatan Roro Fitria masih kerap bersedih bila teringat mendiang ibunya.
Baca Juga: Beberkan Kebiasaan Tak Lazimnya Saat Belanja, Zaskia Mecca: Selalu Reflek Bilang Ini ke Kasir
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR