NOVA.id - Demi memerangi virus corona yang semakin mewabah, Kemenkumham akhirnya mengeluarkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat itu berlaku untuk 35 ribu narapidana yang selama ini mendekam di dalam tahanan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Saipul Jamil.
"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut," ucap Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (02/04).
Seharusnya para narapidana yang mendapat izin atas kebijakan itu bisa bebas bersyarat pada hari ini.
Sayangnya, Saipul Jamil tidak mendapat kesempatan untuk masuk dalam kategori yang mengacu pada peraturan Menteri Hikun dan HAM RI tersebut.
Baca Juga: Bebas Virus Corona, Ini Cara Aman Terima Paket Belanja Online di Rumah