"Iya (Saipul Jamil, red.) mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tutur Hendra.
Terlebih, Hendra juga mengatakan, masa tahanan Saipul Jamil masih panjang setelah divonis penjara terkait kasus pencabulan.
"Dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Baca Juga: Geram dengan Dedy Susanto, Aktivis: Korban Tidak Bisa Disalahkan
Seperti diketahui hari ini sebanyak 343 narapidana dari Rutan Cipinang yang dibebas bersyaratkan demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Meski demikian, narapidana yang sudah memenuhi syaratlah yang bisa mendapatkan izin atas peraturan tersebut.