THR Lebaran Terancam Tak Cair Gara-Gara Corona, Ini Jawaban Pemerintah yang Bawa Kabar Gembira! Apa itu?

By Presi, Senin, 6 April 2020 | 09:34 WIB
THR Lebaran Terancam Nggak Cair Gara-Gara Corona, Ini Jawaban Pemerintah yang Bawa Kabar Gembira! Apa itu? (Ilustrasi THR) (VasilevKirill)

 

NOVA.id - Jumlah orang yang positif terinfeksi covid-19 semakin bertambah banyak.

Berdasarkan data dari worldometers, hingga Senin (06/05), pasien positif corona di Indonesia sudah ada 2.273 orang.

Dari angka itu ada 198 orang yang meninggal dan 164 orang dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Unik! Lahirkan Anak Kembar saat Masa Lockdown, Seorang Ibu di India Beri Nama Corona dan Covid untuk Sang Buah Hati , Ternyata Ini Maknanya!

Bukan hanya kesehatan, kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia juga terdampak akibat pandemi covid-19 ini.

Banyak yang merasakan penurunan omzet usahanya bahkan ada juga yang harus rela kehilangan pekerjaan.

Bukan hanya itu, bagi yang masih bekerja pun juga merasa gelisah terkait tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga: Kabar Baik! Nenek 102 Tahun di Italia Ini Dinyatakan Sembuh dari Corona karena Termotivasi Ingin Bertemu Seorang Pembalap

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan tentang THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan THR tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (05/04).

Baca Juga: Denda Rp100 Juta Hingga Ancaman Penjara, Polisi Tegaskan Hukuman Jika Warga Tak Patuhi Aturan Karantina untuk Cegah Corona

Airlangga mengimbau suapaya perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan. Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Ingin Berlaku Transparan Terhadap Masyarakat, Jokowi Ungkap Alasannya Tak Mau Lockdown Indonesia

 

 

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha. Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP," jelasnya.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain. Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan. (*)

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.