NOVA.id - Baik pemerintah pusat maupun daerah sudah mengimbau warga agar lakukan karantina mandiri dan baru keluar rumah jika ada urusan mendesak.
Kendati demikian, banyak warga yang masih bebal dan justru memanfaatkan momen karantina untuk nongkrong hingga liburan.
Karena itu, polisi akan memberlakukan denda fantastis jika warga Indonesia tetap ngeyel keluar rumah selama karantina.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia sendiri telah mencapai 2.092 kasus.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meroket hingga usai Lebaran nanti.
KOMENTAR