Adapun PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga akan dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas dan menerapkan jaga jarak.
Hal yang sama berlaku untuk pembatasan kegiatan di tempat umum.
Kompas.com mengabarkan bahwa pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan pemerintah ini.