Jubir Pemerintah Sebut Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta Resmi Diterapkan, Ada Pengecualian yang Perlu Diketahui!

By Ratih, Rabu, 8 April 2020 | 00:00 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, Ada Pengecualian yang Perlu Diketahui! (Kompas.com)

Adapun PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga akan dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas dan menerapkan jaga jarak.

Baca Juga: Studi Ungkap Rentang Waktu Penularan Virus Corona Sebelum Gejala Muncul, Anak-Anak Berpotensi Besar Jadi Pembawa Virus

Hal yang sama berlaku untuk pembatasan kegiatan di tempat umum.

Kompas.com mengabarkan bahwa pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan pemerintah ini.

Baca Juga: Anti-Mainstream, Selebgram Ini Punya Jurus Jitu agar Semangat Olahraga di Rumah Selama Masa Darurat Virus Corona