NOVA.id - Bagaimana kita berkendara saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)?
Pertanyaan ini pasti ada di benak banyak orang, mungkin termasuk kita juga.
Apalagi PSBB kan memang sudah diberlakukan di sejumlah daerah, pertama kali di Jakarta pada 10-24 April 2020.
Kemudian menyusul kota di sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, hingga Bogor.
Baca Juga: Anti Bosan Selama Karantina, Ini Rekomendasi Playlist Lagu Lokal di Spotify
Tak hanya membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah besar, PSBB juga mengatur kita yang berkendara saat terpaksa ke luar rumah.
Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan kalau peraturan tersebut bagus untuk mencegah penyebaran virus.
"Peraturan yang dibuat harus diaplikasikan juga dengan logika atau common sense. Itu bagus sekali, hal tersebut merupakan bagian dari memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Jusri dikutip dari Gridoto.
Namun, rupanya aturan berkendara saat PSBB masih menimbulkan tanda tanya banyak orang, salah satunya soal posisi duduk di dalam kendaraan.
Banyak yang belum tahu tentang aturan posisi duduk penumpang saat PSBB.
Baca Juga: Ingat Physical Distancing, Beli Gadget Idaman dari Rumah Saja!