Penumpang Harus Berjarak
Di dalam aturan PSBB yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kendaraan sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang saja, yakni pengendara itu sendiri.
Sementara kendaraan roda empat diimbau untuk tidak mengangkut penumpang lebih dari lima hingga tujuh orang.
Disesuaikan dengan jenis mobilnya, kecil atau besar.
Tak hanya itu, Jusri juga menjelaskan bahwa di dalam mobil, posisi penumpang juga harus diatur.
Baca Juga: 6 Aplikasi Ini Bisa Pantau Persebaran Covid-19 dan Bunuh Rasa Bosan Akibat Social Distancing
Di mana penumpang tidak bisa duduk di samping supir, harus duduk di belakang, sehingga memberikan jarak antara satu dengan penumpang lainnya.
"Untuk mobil dengan tiga seat, penumpang ketiga posisi duduknya harus di belakang, sebelah kanan penumpang yang berada di seat kedua," tambah Jusri.
Di samping itu, Jusri juga menyarankan agar kita tetap berpergian dengan orang serumah atau keluarga.
Jadi, kita dan keluarga pun tetap aman dari penyebaran virus Covid-19 ini.
Tapi, kalau bisa, jika memang tidak penting sekali untuk ke luar rumah, lebih baik tetap di rumah saja, ya!(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.
Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.