Bak Angin Segar, Pemerintah Indonesia Umumkan Keringanan Iuran BPJS dan akan Tanggung Sepenuhnya Pasien Virus Corona

By Ratih, Jumat, 24 April 2020 | 11:27 WIB
Bak Angin Segar, Pemerintah Indonesia Umumkan Keringanan Iuran BPJS dan Akan Tanggung Sepenuhnya Pasien Virus Corona (Indonesia.go.id)

NOVA.id - Corona membawa berbagai dampak yang menghambat kegiatan ekonomi.

Akibatnya banyak orang kehilangan pendapatan mereka.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan beberapa keringanan.

Baca Juga: Lahirkan Anak ke-2 di Tengah Pandemi Corona, Marissa Nasution Bagikan Foto Si Kecil dan Ungkap Rasa Harunya

Masih mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan, termasuk bagi peserta BPJS.

Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Grup Video WhatsApp Call Kini Bisa 8 Orang Sekaligus hingga Seorang Pria Sembuh Corona Tanpa Minum Obat dan Hanya Lakukan 3 Hal Sepele

Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.

Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Baca Juga: Nenek Usia 72 Tahun Asal Banyumas Ini Bisa Sembuh dari Covid-19, Bagikan 2 Kunci Kesembuhannya Walau Vaksin Belum Ditemukan

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir (21/4/2020).

Baca Juga: Pintar Atur Uang: 6 Hal yang Harus Diperhatikan di Masa Pandemi Corona agar Manajemen Keuangan Keluarga Tetap Stabil

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: Salut! 83% Masyarakat Rela Tidak Mudik agar Tak Tularkan Virus Corona

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Andrea Dian Positif Corona, Ganindra Bimo Dikucilkan dari Lingkungan Sampai Ditunjuk-tunjuk Pegawai Restoran

Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Baca Juga: Tanpa Konsumsi Obat, Pria Positif Corona Ini Bisa Sembuh Hanya dengan Lakukan 3 Hal Sepele di Rumah

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Baca Juga: Dituduh sebagai Pencipta Virus Corona oleh Para Ahli Teori Konspirasi, Bill Gates Berikan Tanggapan Menohok: Kita Sedang Berada di Situasi yang Gila

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Jadi Secercah Harapan Baru, Presiden Jokowi Optimis Wabah Virus Corona di Indonesia akan Segera Berakhir pada Juli Jika Bisa Lakukan Satu Hal Ini 

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Ramalannya Sering Terbukti, Mbah Mijan Terawang Virus Corona akan Musnah di Bulan Ramadan Karena Percaya Hal Ini Bisa Terjadi: Ada yang Benar Sembuh!

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Baca Juga: Kala Pandemi Covid-19, Inilah Cara Tepat untuk Mengasuh Anak

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa(*)

Artikel ini telah terbit di SajianSedap.ID dengan judul Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasioanl, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.