Masih Niat Mudik Saat Pandemi Corona? Ini Sanksi Paling Ringan Hingga Denda Terberat yang akan Didapat

By Alsabrina, Jumat, 24 April 2020 | 13:04 WIB
Ilustrasi mudik (OtoFemale)

NOVA.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Indonesia Umumkan Keringanan Iuran BPJS dan akan Tanggung Sepenuhnya Pasien Virus Corona

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Lahirkan Anak ke-2 di Tengah Pandemi Corona, Marissa Nasution Bagikan Foto Si Kecil dan Ungkap Rasa Harunya