Masih Niat Mudik Saat Pandemi Corona? Ini Sanksi Paling Ringan Hingga Denda Terberat yang akan Didapat

By Alsabrina, Jumat, 24 April 2020 | 13:04 WIB
Ilustrasi mudik (OtoFemale)

 

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Baca Juga: Pintar Atur Uang: 6 Hal yang Harus Diperhatikan di Masa Pandemi Corona agar Manajemen Keuangan Keluarga Tetap Stabil

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat

 

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasioanl, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.