Akibat dari Pernyataannya Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI, Sitti Hikmatty Akhirnya Diberhentikan dari Jabatannya oleh Presiden Jokowi

By Widyastuti, Senin, 27 April 2020 | 13:42 WIB
Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Kolase foto instagram.com/@jokowi & Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

NOVA.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan dari posisinya oleh Presiden Joko Widodo.

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

Baca Juga: Gunakan Kartu Tarot, Denny Darko Terawang Alasan di Balik Pernikahan Siri Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud: Makin Nggak Jelas Kalau Nunggu Corona Beres

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/04).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tunda Pernikahan Demi Rawat Pasien Covid-19, Dokter Michael Robert Marampe Meninggal Dunia karena Turut Terpapar Virus Corona