Akibat dari Pernyataannya Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI, Sitti Hikmatty Akhirnya Diberhentikan dari Jabatannya oleh Presiden Jokowi

By Widyastuti, Senin, 27 April 2020 | 13:42 WIB
Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Kolase foto instagram.com/@jokowi & Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Pesonanya Jarang Tersorot Kamera, Intip 5 Potret Ganteng Anak Laki-Laki Mulan Jameela yang Sukses Curi Perhatian

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/04).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.