Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini

By Widyastuti, Kamis, 30 April 2020 | 03:00 WIB
Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini (Tribunnews)

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.Gaji PNS golongan 1Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500ID: Rp1.815.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Pernikahan Hanya Dihadiri Kakak Tertua Suami, Zaskia Gotik Pastikan akan Langsungkan Resepsi Pasca PandemiGaji PNS golongan 2PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Rincian:IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000Baca Juga: Baru Menikah dengan Sirajuddin Mahmud Sabang, Zaskia Gotik Bersyukur Punya Suami Pengertian Meski Harus Ditinggalkannya Karena Pekerjaan