Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini

By Widyastuti, Kamis, 30 April 2020 | 03:00 WIB
Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini (Tribunnews)

NOVA.id - Akhir-akhir ini sempat beredar kabar jika THR tahun ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak cair.

Namun, kini kabar gembira lainnya pun tiba terkait THR PNS tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS tetap cair pada tahun ini.

Baca Juga: Gara-Gara Pasien Bohong, Dokter di Surabaya Ini Jatuh Sakit hingga Akhirnya Meninggal Dunia: Tiga Kali Tes Swab Hasilnya NegatifHal ini disampikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa (14/04).

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan."Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Cerita Mona Ratuliu yang Harus Rela Berjuang Sendiri di Ruang Persalinan Tanpa Ditemani Suami hingga Prilly Latuconsina Menangis-nangis Kenang Masa Lalunya

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD."Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Berhasil Garap Film Pendek Horor di Rumah dengan Alat SeadanyaSaat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)."Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Lakukan Ini agar Tak Kelimpungan Masak dan Jadi Pintar Atur Uang

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.Gaji PNS golongan 1Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500ID: Rp1.815.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Pernikahan Hanya Dihadiri Kakak Tertua Suami, Zaskia Gotik Pastikan akan Langsungkan Resepsi Pasca PandemiGaji PNS golongan 2PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Rincian:IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000Baca Juga: Baru Menikah dengan Sirajuddin Mahmud Sabang, Zaskia Gotik Bersyukur Punya Suami Pengertian Meski Harus Ditinggalkannya Karena Pekerjaan

 

Gaji PNS Golongan 3PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).Rincian:IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan panak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id yang berjudul Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima

++

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasional, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.