NOVA.id - Pemerintah telah mengijinkan penundaan pemberian THR tahun ini.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin yang cukup mendetil.
Selain mengatur pembayaran THR, Menaker juga memberikan pilihan bagi usaha yang tidak mampu membayar agar berdialog dengan karyawan.
Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Harus Pintar Atur Uang, Ini 5 Tips Mengontrol Uang THR agar Tak Hanya Sekadar Mampir di Tangan