Pemerintah Resmi Ijinkan Tunda Pembayaran THR, Karyawan Kena PHK dan Pekerja Harian Juga Ikut Diperhatikan

By Ratih, Sabtu, 9 Mei 2020 | 18:00 WIB
Pemerintah Resmi Ijinkan Tunda Pembayaran THR, Karyawan Kena PHK dan Pekerja Harian Juga Ikut Diperhatikan (Freepik)

Mengutip Kompas.com, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Berita Terpopuler: PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini hingga Reaksi Kompak Gading Marten dan Gisella Anastasia saat Gempi Tiba-Tiba Minta Adik Laki-Laki

3. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.

5. Upah 1 (satu) bulan terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini