MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 11:43 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini! (Tribun Timur)

NOVA.id - Di tengah pandemi corona, pemerintah dan lembaga agama tidak menganjurkan umat untuk beribadah dalam kerumunan.

Umat diimbau untuk beribadah di rumah bersama dengan keluarga saja.

Kendati demikian, MUI baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa terbaru.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Peneliti Ungkap Virus Corona Semakin Melemah dan akan Segera Berakhir hingga Terawangan Mbak You Soal Rumah Tangga Syahrini Jadi Kenyataan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan salat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau musala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona