NOVA.id - Di tengah pandemi corona, pemerintah dan lembaga agama tidak menganjurkan umat untuk beribadah dalam kerumunan.
Umat diimbau untuk beribadah di rumah bersama dengan keluarga saja.
Kendati demikian, MUI baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa terbaru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan salat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau musala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.