4 Tahun Disekap dan Dikasari Suami, Istri Berhasil Kabur dengan Keadaan Mengenaskan

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 14 Mei 2020 | 13:11 WIB
4 Tahun Disekap dan Dikasari Suami, Istri Berhasil Kabun dengan Keadaan Mengenaskan (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Pelaku Berusaha Kabur

Usai mendapati laporan dari pihak keluarga SM, polisi langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Namun, saat polisi hendak menangkap AA, pelaku sempat kabur dengan membawa motor.

Menurut Saban, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.

Kata Saban, “Warga sudah pada kumpul, awalnya mau nangkap. Pas polisi keluar, dia kabur pakai motor, dikejar, dan dikasih tembakan dua kali, akhirnya nurut.”

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ijinkan Tunda Pembayaran THR, Karyawan Kena PHK dan Pekerja Harian Juga Ikut Diperhatikan

Setelah diamankan polisi, Nundun menyebut AA juga akan melakukan proses pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya.

“Suami sudah ditahan, dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan),” ujar Nundun sambil menyebut AA dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Semoga kasus ini menjadi jelas, dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!