Warga Jakarta Bisa Lakukan Mudik Lokal, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi

By Alsabrina, Sabtu, 16 Mei 2020 | 03:30 WIB
(Ilustrasi) Mudik lokal diperbolehkan tapi ada syaratnya (iStockphoto)

NOVA.id - Virus corona masih menjadi bencana besar bagi dunia khususnya di Indonesia.

Pemerintah masih mengupayakan segala cara demi bisa memberantas virus yang disebut-sebut berasal dari kota Wuhan, China.

Salah satunya dengan upaya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di berbagai daerah.

Baca Juga: Tak Mudik ke Kampung Halaman, Irish Bella Kini Fokus Bikin Konten YouTube Hingga Masak Bareng Suami

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan adanya PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah dengan resmi menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.

Kini sudah satu bulan PSBB diterapkan, berbagai polemik pun masih terus terjadi, termasuk mengenai mudik lebaran.

Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan, Pengendara Motor dan Mobil Diminta Taat Aturan Soal Jumlah Penumpang dan Skema Tempat Duduk