d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait. Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Erick Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana :
Baca Juga: Bukan Serang Sistem Pernapasan, Para Ilmuwan Temukan Gejala Baru Virus Corona di Indonesia
Fase 126 Mei 2020Pedoman Umum
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan 45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Ini Cara Aman Pergi ke Rumah Sakit atau Puskesmas di Tengah Pandemi Virus Corona