NOVA.id - Pemerintah pusat telah mengizinkan berbagai sektor usaha untuk membuka kembali kegiatan ekonominya dalam waktu dekat.
Tak terkecuali BUMN yang menjadi motor penggerak sebagian besar kegiatan ekonomi di Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyusun 5 fase the new normal untuk berbagai sektor termasuk tempat wisata.
Kehidupan pasca karantina dan PSBB Covid-19 tentu akan berbeda dibanding sebelumnya.
Erick Thohir pun tak luput mengantisipasi hal tersebut.
Erick mengeluarkan surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 Jakarta, 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, tertanggal 15 Mei 2020.
Surat edaran tersebut bersifat "Sangat Segera" kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara ini berisi tiga poin penting, yaitu:
Pertama; dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.
Kedua; dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokusperhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait. Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Erick Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana :
Baca Juga: Bukan Serang Sistem Pernapasan, Para Ilmuwan Temukan Gejala Baru Virus Corona di Indonesia
Fase 126 Mei 2020Pedoman Umum
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan 45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Ini Cara Aman Pergi ke Rumah Sakit atau Puskesmas di Tengah Pandemi Virus Corona
Fase 2 1 Juni 2020Sektor Jasa Retail
- Mall & toko retail diperbolehkan buka
- Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
- Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
- Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
- Tetap sesuai phase 1
- Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Fase 38 Jun 2020Sektor Jasa Wisata
- Pembukaan tempat wisata
- online ticket & cistern scan
- Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
- Batasan jumlah pengunjung
- Social distancing, maske & tidak ada kerumunan pengunjung.
Sektor Jasa Pendidikan
- Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
- Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa Sesuai fase 2.
Fase 429 Juni
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
- Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
- Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
- Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
- Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat
Baca Juga: 4 Bisnis yang Laris di Tengah Pandemi Corona, Salah Satunya Masker
Fase 5 13 Juli dan 20 Juli
- Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
- Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat
Artikel ini telah tayang di Tribun Ternate dengan judul Menteri Erick Thohir Keluarkan 3 Instruksi untuk Menyambut The New Normal BUMN
Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?
Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!