Candaannya Dianggap Menghina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Presi, Selasa, 19 Mei 2020 | 09:46 WIB
Candaannya Diaangap Menghina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (Kolase instagram @andreastaulany dan instagram.com/rinanose16)

NOVA.id - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose kini harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/05).

Keduanya dipolisikan oleh seorang pelapor yang bernama Ruswan Latuconsina.

Baca Juga: Buat Nagita Slavina Elus Dada, Raffi Ahmad Ingin Tukar Mobil Warisan dengan Harga Selangit hingga Andre Taulany Tolak Tawaran Ayah Rafathar: Gue sih No!

Ia mempolisikan Andre Taulany dan Rina Nose karena tak menyukai candaan mereka yang dianggap telah menghina nama marga Latuconsina.

Ruswan Latuconsina pun sudah membenarkan bahwa pihaknya memang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, benar melaporkan (Andre Taulany dan Rina Nose)," kata Ruswan Latuconsina.

Baca Juga: Kembali Ditanya Netizen Soal Keyakinan yang Dianutnya, Rina Nose Panas dan Angkat Bicara: Atur Aja!

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre Taulany dan Rina Nose dalam candaannya.

"Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.

Ruswan mengkalim dirinya merupakan pengacara yang mewakili keluarga besar marga Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.

Baca Juga: Nagita Slavina Sibuk Telponan hingga Biarkan Suaminya, Sule Blak-blakan di Depan Raffi Ahmad: Lu Nggak Cemburu?

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," jelasnya.

Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

 

 

Pelaporan itu merupakan buntut dari sebuah tayangan salah satu program di NET TV, Minggu (17/05) lalu.

Pada saat itu, Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina. (*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!