Nekat Mencuri, Janda Kembang Blitar Ini Harus Berurusan dengan Polisi Saat Gondol Emas 50 Gram

By Alsabrina, Jumat, 22 Mei 2020 | 06:00 WIB
Janda kembang pencuri emas (kolase)

NOVA.id - Seorang janda kembang di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi.

Hal ini karena janda berinisial SK (40) itu kepergok mencuri perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Melansir dari Suryamalang, total ada sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal yang dicuri oleh SK.

Baca Juga: Disebut Cocok Jadi Pasangan, Syakir Daulay dan Adiba Khanza Tegaskan Hubungannya Hanya Sebatas Teman

Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/05/2020) minggu lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, anak korban merasa curiga karena melihat ada perempuan asing di dalam rumahnya.

Ia pun sempat menanyai SK yang berdalih sedang mencari Zainal. Padahal, Zainal sendiri sedang berada di sawah.

Baca Juga: Setelah Viral karena Video Lelang Keperawanannya untuk Donasi Penanganan Covid-19, Selebgram Sarah Keihl Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

"Anak korban itu kemudian masuk ke rumah dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Setelah mengajak anak Zainal berbincang layaknya orang yang sudah akrab, SK pun pamit pulang.

Sementara itu, ketika Zainal pulang ke rumah barulah ada yang terasa janggal. Sejumlah perhiasan emas yang ia sembunyikan di tumpukan baju tiba-tiba raib.

Baca Juga: Begini 3 Cara Mudah Cek Keikutsertaan Bantuan Sosial Covid-19 Sebesar Rp600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

"Saat korban pulang itulah ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang," terang Endro.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor SK yang diambil anaknya, Zainal melaporkan SK ke Polsek Ngunut.

Usai ditangkap pada Selasa (19/05/2020) kemarin, SK kini harus menjalani serangkaian proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama di Tengah Pandemi, Vanessa Angel Akui Dirinya Stres karena Virus Corona

 

 

 

Namun, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, SK selalu membantah tuduhan penyidik saat menjalani rekonstruksi di TKP pada Rabu (20/05/2020).

"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.

Meski begitu SK tetap akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.

"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro.

(*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Cantik-cantik Maling Emas, Janda Kembang di Blitar Jadi Harus Berurusan dengan Polisi Usai Gondol 50 Gram Perhiasan yang Disembunyikan Korban di Tumpukan Baju

 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
 
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.